Monday, January 29, 2018

Makalah Otonomi Daerah

OTONOMI DAERAH

Mata Kuliah        : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Mu’Minatus Fitriati Firdaus, S.Fil.I,M.phil.





 








Disusun Oleh:
Tomi Rikkat (26117674)
Muhammad Reza Priambudi (24117037)




FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018









LATAR BELAKANG
            Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan, maka di perlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap terawasi dari pusat. Di era revormasi ini, sangat di butuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan pemeritah pusat. Hal tersebut sangat di butuhkan karena mulai munculnya ancaman – ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut di tandai dengan banyaknya daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber daya alam daerah di Indonesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab di perlukan suatu sistem pemerintahan yang menegakan pengolahan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional. Seperti yang kita ketahui, bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus cepat dari pada daerah lain. Karena itu lah pemerintah  pusat membuat suatu sistem pengolahan pemerintahan di tingkat daerah yang di sebut “Otonomi Daerah”. Pada kenyataannya, Otonomi Daerah itu sendiri tidak bisa di serahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain di atur dalam perundang – undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan – keputusan yang di ambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia berdasarkan pada sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
            Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur da mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Widjaja;2007).
            Adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan(Syafrudin Ateng, M Ryaas Rasyid).
            Penerapan asas disentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia adalah melalui pembentukan pembentukan daerah – daerah otonom. Istilah daerah otonomi sendiri berasal dari Yunani, yaitu Autos (sendiri), dan Nomos (peraturan) atau “undang – undang “. Oeh karena itu, Otonomi berarti peraturan sendiri atau undang – undang sendiri, yang selanjutnya berkembang menjadi pemerintah sendiri. Otonomi diartikan sebagai pemerintah sendiri (Muslimin 1978 : 16), dan diartikan sebagai kebebasan atas kemandirian, bukan kemerdekaan (Syarifudin, 1985 : 23), sedangkan otonomi daerah sendiri memiliki beberapa pengertian menurut UU No. 5 Tahun 1974(Sumartini L).
            Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan undang – undang(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah).
            Otonomi Daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan(www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html?m=1).

B . KEWENANGAN OTONOMI DAERAH
            Khusus menyangkut penataan kewenangan bawa sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri dan otonomi daerah nomor 118/1500/PUMDA tanggal 22 Desember 2000, perihal penataan kewenangan dapat dijelaskan secara global dan implisit bahwa:
1. Penataan kewenangan bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan. Daerah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD
2. Rujukan kegiatan penataan adalah Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 dan peraturar pemerintah nomor 84 tahu 2000, bagian-bagian dari berbagai bidang pemerintahan (yang pada waktu itu sudah disebut urusan pemerintahan) serta kewenangan lain yang sudah diserahan kepada kabupaten/kota yang tidak bertentangan dengan undang-undang da peraturan pemerintah tersebut. (Widjaja;2007)
           
            Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah ditentukan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, sehingga memberikan peluang kepada daerah agar dengan leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangan atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah. Namun kewenangan tersebut pada dasarnya tedapat keterbatasan antara lain kewenangan keamanan, peradilan, moneter dan fisikal, agama, serta kewenangan bidang lain, tetap menjadi kewenangan pemerintah(Syafrudin Ateng Syafrudin, M Ryaas Rasyid).
            Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom dalam bidang pemerintah. (Sumartini L)
            Kewenangan artinya keleluasaan untuk menggunakan dana, baik yang berasal dari pusat sesuai dengan keperluan daerahnya tanpa campur tangan pusat, keleluasaan untuk menggali sumber – sumber potensial yang ada di daerahnya serta menggunakan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerahnya, keleluasaan utuk memperoleh dana perimbangan keuangan pusat daerah yang memadai, yang di dasarkan atas kriteria objektif dan adil. (infokitauntukkita.blogspot.co.id/2014/04/kekuasaan-dan-kewenangan-dalam-otonomi.html?m=1)

C. PERATURAN TENTANG OTONOMI DAERAH
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang no 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara nomor 60 tahun 1999, tambahan lembaran negara nomor 3839)
3. Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (lembaran negara nomor 72, tambahan lembaran negara nomor 3848)
(Prof. Drs. HAW.Widjaja;2007)



KESIMPULAN
            Berdasarkan pembahasan diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari.




























DAFTAR PUSTAKA
(Widjaja;2007)
(Syafrudin Ateng, M. Ryaas Rasyid)
(Muslimin 1978 : 16)
(Syarifudin, 1985 : 23)
(Sumartini L)

(infokitauntukkita.blogspot.co.id/2014/04/kekuasaan-dan-kewenangan-dalam-otonomi.html?m=1)

0 comments:

Post a Comment