OTONOMI
DAERAH
Mata
Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen
Pengampu : Mu’Minatus Fitriati Firdaus, S.Fil.I,M.phil.
Disusun
Oleh:
Tomi Rikkat (26117674)
Muhammad
Reza Priambudi (24117037)
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN
TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018
LATAR BELAKANG
Keadaan
geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme
pemerintahan negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan
ini menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di
daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan, maka di
perlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien
dan mandiri tetapi tetap terawasi dari pusat. Di era revormasi ini, sangat di
butuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi
rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan pemeritah pusat. Hal tersebut
sangat di butuhkan karena mulai munculnya ancaman – ancaman terhadap keutuhan
NKRI, hal tersebut di tandai dengan banyaknya daerah yang ingin memisahkan diri
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber daya alam daerah di Indonesia
yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab di perlukan suatu sistem
pemerintahan yang menegakan pengolahan sumber daya alam yang merupakan sumber
pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional. Seperti yang kita
ketahui, bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus cepat
dari pada daerah lain. Karena itu lah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengolahan
pemerintahan di tingkat daerah yang di sebut “Otonomi Daerah”. Pada kenyataannya, Otonomi Daerah itu sendiri
tidak bisa di serahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain di atur dalam
perundang – undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan –
keputusan yang di ambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan
tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik
Indonesia berdasarkan pada sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur da mengurus kepentingan
masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (Widjaja;2007).
Adalah
kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang – undangan(Syafrudin
Ateng, M Ryaas Rasyid).
Penerapan
asas disentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia adalah
melalui pembentukan pembentukan daerah – daerah otonom. Istilah daerah otonomi
sendiri berasal dari Yunani, yaitu Autos
(sendiri), dan Nomos (peraturan) atau
“undang – undang “. Oeh karena itu, Otonomi berarti peraturan sendiri atau
undang – undang sendiri, yang selanjutnya berkembang menjadi pemerintah
sendiri. Otonomi diartikan sebagai pemerintah sendiri (Muslimin 1978 : 16), dan
diartikan sebagai kebebasan atas kemandirian, bukan kemerdekaan (Syarifudin,
1985 : 23), sedangkan otonomi daerah sendiri memiliki beberapa pengertian
menurut UU No. 5 Tahun 1974(Sumartini
L).
Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan undang – undang(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah).
Otonomi
Daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang – undangan(www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html?m=1).
B . KEWENANGAN OTONOMI DAERAH
Khusus
menyangkut penataan kewenangan bawa sesuai dengan surat edaran menteri dalam
negeri dan otonomi daerah nomor 118/1500/PUMDA tanggal 22 Desember 2000,
perihal penataan kewenangan dapat dijelaskan secara global dan implisit bahwa:
1. Penataan kewenangan bidang
pemerintahan yang menjadi kewenangan. Daerah dilakukan oleh pemerintah daerah
bersama DPRD
2. Rujukan kegiatan penataan adalah
Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 dan peraturar pemerintah nomor 84 tahu 2000,
bagian-bagian dari berbagai bidang pemerintahan (yang pada waktu itu sudah
disebut urusan pemerintahan) serta kewenangan lain yang sudah diserahan kepada
kabupaten/kota yang tidak bertentangan dengan undang-undang da peraturan
pemerintah tersebut. (Widjaja;2007)
Berdasarkan
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah ditentukan bahwa pemerintah daerah
diberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, sehingga
memberikan peluang kepada daerah agar dengan leluasa mengatur dan melaksanakan
kewenangan atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat
dan potensi setiap daerah. Namun kewenangan tersebut pada dasarnya tedapat
keterbatasan antara lain kewenangan keamanan, peradilan, moneter dan fisikal,
agama, serta kewenangan bidang lain, tetap menjadi kewenangan pemerintah(Syafrudin Ateng Syafrudin,
M Ryaas Rasyid).
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom
dalam bidang pemerintah. (Sumartini
L)
Kewenangan
artinya keleluasaan untuk menggunakan dana, baik yang berasal dari pusat sesuai
dengan keperluan daerahnya tanpa campur tangan pusat, keleluasaan untuk
menggali sumber – sumber potensial yang ada di daerahnya serta menggunakan
sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerahnya, keleluasaan utuk memperoleh
dana perimbangan keuangan pusat daerah yang memadai, yang di dasarkan atas
kriteria objektif dan adil. (infokitauntukkita.blogspot.co.id/2014/04/kekuasaan-dan-kewenangan-dalam-otonomi.html?m=1)
C. PERATURAN TENTANG OTONOMI DAERAH
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-Undang no 22 tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah (lembaran negara nomor 60 tahun 1999, tambahan lembaran
negara nomor 3839)
3. Undang-Undang nomor 25 tahun
1999 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (lembaran
negara nomor 72, tambahan lembaran negara nomor 3848)
(Prof.
Drs. HAW.Widjaja;2007)
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas dapat
dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah akan diberi kebebasan
dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini
sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila
Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu
program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi
dikemudia hari.
DAFTAR PUSTAKA
(Widjaja;2007)
(Syafrudin
Ateng, M. Ryaas Rasyid)
(Muslimin 1978 : 16)
(Syarifudin, 1985 : 23)
(Sumartini
L)
(infokitauntukkita.blogspot.co.id/2014/04/kekuasaan-dan-kewenangan-dalam-otonomi.html?m=1)
0 comments:
Post a Comment